. Hak dan Kwajiban Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Syarat –syarat utama berdirinya suatu Negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang menetap da nada pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk dapat disebut sebagai Negara merdeka. Dan tidak mungkin suatu Negara berdiri tanpa eilayah dan rakyat yang tetap serta pemerintah yang berdaulat secara rational.
Warganegra adalah rakyat yang menetap pada suau wilayah dan rakyat mempunyai hubungan dengan Negara, dalam hubungannya waranegara memppunyai kwajiban-kwajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Penduduk adalah warganegara dan orang asing yang tinggal dalam suau Negara. Jadi setiap Negara itu ada warganegara dan orang asingnya. Setiap warga Negara itu penduduk suatu Negara sedangkan penduduk belum tentu warganegra, karena mungkin orang asing.
Menurut UUD 1945, Negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untu memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam hal lain juga disebutkan dalam pasal 27 (2) dan pasal 31 (1).
2. Asas-asas kewarganearaan
a. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
SEE MORE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar